Kades Berangan Mulya Dicopot Bupati Mukomuko Sapuan, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, BENGKULU - Hamidi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Berangan Mulya karena melakukan rekaman video panggilan bernada pornografi dengan seorang perempuan melalui telepon seluler.
Pemberhentian Hamidi sebagai jabatannya tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-673 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Berangan Mulya, Kecamatan Teramang Jaya.
"Dalam surat keputusan bupati tersebut juga mengangkat sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa," kata Camat Teramang Jaya Abdul Hadi, Minggu (28/11).
Dia mengungkapkan Bupati Mokumuko Sapuan memberhentikan Hamidi dari jabatannya tersebut karena yang bersangkutan ditetapkan bersalah dalam kasus etika profesi sebagai kepala desa yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko.
"Inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan tersebut membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah melakukan tindakan tersebut," beber Abdul Hadi.
Selain itu, lanjut dia, bupati memberhentikan kepala desa selain melanggar etika jabatan kepala desa serta usulan pemberhentian kepala desa dari Badan Musyawarah Desa (BPD) Berangan Mulya
BPD Berangan Mulya mengusulkan pemberhentian kepala desa kepada pemerintah daerah setempat guna menindaklanjuti usulan dari warga yang meminta kepala desa diberhentikan dari jabatannya.
Pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala desa terkait dengan masalah ini dan meminta yang bersangkutan datang ke kantor desa untuk proses serah terima jabatan.
Abdul Hadi menambahkan kepala desa ini bersedia mengikuti arahan untuk hadir dalam acara serah terima jabatan pada pekan depan.
Setelah serah terima jabatan, pihaknya mempersiapkan aparatur sipil negara sebagai penjabat sementara kepala desa.
Penjabat sementara kepala desa kemudian menyiapkan pemilihan kepala desa antarwaktu untuk menjabat sebagai kepala desa hingga habis masa jabatan kepala desa ini pada 2027. (antara/jpnn)
Bupati Mukomuko Sapuan menindak tegas dengan mencopot Hamidi sebagai Kades Berangan Mulya terkait kasus pornografi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp7 M, Peras untuk Pilkada
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan