Kades dan Anaknya Menganiaya Pria Penyandang Disabilitas, Keterlaluan!
Rabu, 11 Agustus 2021 – 21:08 WIB

Korban saat diberikan bantuan medis. Foto: dok palpos.id
"Ancaman hukuman paling lama maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Asep. (*/palpos.id)
Nahas dialami Paryadi (34), warga Desa Suka Kaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- 4 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading
- Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang