Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng

Kades dan ASN Diduga Digerakkan Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Jateng
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. ANTARA/I.C. Senjaya.

Ronny menambahkan PDI Perjuangan telah meresmikan 10 ribu posko hukum yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah yang bertujuan menerima laporan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Ketua DPP PDI Perjuangan mempersilakan masyarakat merekam, menyimpan dan melaporkan ke pos-pos hukum tersebut jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye pilkada.

Ronny menggugah masyarakat untuk bisa bersama-sama mengawal pelaksanaan pilkada agar berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Penyimpangan ini bisa terjadi karena adanya intervensi kekuasaan yang tidak lagi menghiraukan aturan dan hukum," tegasnya.

Sementara itu Koordinator Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuihamal menyebutkan terdapat informasi tentang dugaan mobilisasi ASN dan kepala desa di luar provinsi Jateng.

"Bawaslu harus cepat menanggapi kondisi ini," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menangani sekitar 40 pelanggaran hingga sebulan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 di berbagai wilayah di provinsi ini.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Muhammad Amin mengatakan bahwa pelanggaran pilkada tersebut tidak hanya berkaitan dengan netralitas, tetapi juga dugaan pelanggaran administrasi dan sebagainya.

Sejumlah oknum kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) diduga digerakkan untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pemilihan Gubernur Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News