Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat

Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
Kasatreskrim Polres Kampar AKP Elvin Septian Akbar. Foto:Polres Kampar.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan surat dalam SKGR yang diajukan Gunawan Saleh.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu BI pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM, Kades Tarai Bangun, EP, Sekdes Desa Tarai Bangun," beber Elvin.

Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (mcr36/jpnn.com)

Polres Kampar menetapkan kades dan sekdes Desa Tarai Bangun jadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah untuk Tol Pekanbaru-Rengat.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News