Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa-Bantuan Provinsi Rp 354 Juta
jpnn.com, CIREBON - Polres Cirebon, Jawa Barat, menangkap kepala desa (Kades) yang terlibat kasus korupsi dana desa tahap I dan bantuan provinsi tahun 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp 354 juta.
"Pelaku berinisial AL yang merupakan Kepala Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, Senin (19/8).
Pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan mengkorupsi dana desa dan juga Bantuan Provinsi Jabar pada tahun 2017.
Dari pengakuan pelaku dan juga bukti yang telah dimiliki oleh kepolisian, lanjut Suhermanto, kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 354 juta.
"Yang dikorupsi itu dana desa tahap I tahun 2017 dan juga bantuan provinsi di tahun yang sama," tuturnya.
BACA JUGA: Dana Desa Kurangi Angka Kemiskinan Hingga 26 Persen
Saat ini proses penanganan perkara terhadap tersangka AL sudah tahap penyidikan dan berkas sudah dilimpahkan ke jaksa Sumber Kabupaten Cirebon.
"Sudah kita limpahkan perkara korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Kejari Sumber," katanya.
Pelaku AL menggunakan dana desa tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi.
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta