Kades di Cirebon Korupsi Dana Desa-Bantuan Provinsi Rp 354 Juta
Dari tangan tersangka polisi menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti, seperti permohonan pencairan bantuan provinsi tahun anggaran 2017, buku kas umum dana desa tahun anggaran 2017 dan beberapa bukti lainnya.
Modus operandi tersangka, kata Suhermanto, yaitu menggunakan dana desa (DD) tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi tahun 2017 untuk kepentingan pribadi.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AL, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ujarnya. (khaerul izan/ant)
Pelaku AL menggunakan dana desa tahap I tahun 2017 dan bantuan provinsi untuk kepentingan pribadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa Rp 769 Juta, Kepala Desa Muara Baru Ditangkap
- Diduga Korupsi BLT-DD, Oknum Kades di Sampang Ditahan Kejari
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta