Kades di Tangerang Palsukan Surat Tanah Warga, Korban Merugi Rp 2 Miliar
jpnn.com, TANGERANG - Kepala Desa (Kades) Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang berinisial TS ditangkap Ditreskrimum Polda Banten atas kasus pemalsuan sertifkat.
Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan pemalsuan sertifikat yang dilakukan kades Wanakerta bermula dari adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kemudian, kata AKBP Dian, warga bernama Nurmalia ikut mengajukan permohonan PTSL untuk tiga bidang tanah miliknya yang berada di Desa Wanakerta.
"Permohonan PTSL terjadi pada 2022, tetapi sertifikat tiga bidang tanah atas nama Nurmalia tidak kunjung selesai," ucap AKBP Dian, Rabu (4/9).
Dia menjelaskan korban tak kunjung mendapat kepastian dari TS, akhirnya berniat untuk membuat sertifikat secara mandiri ke kantor pertanahan di Kabupaten Tangerang.
Namun, kata AKBP Dian, ketika dilakukan pengukuran tiga bidang tanah tersebut sudah berpindah nama menjadi milik TS.
"Ternyata, TS melakukan pemalsuan sertifikat ketika korban mengajukan PTSL pada 2022," ungkap dia.
AKBP Dian menegaskan akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Kepala Desa (Kades) Wanakerta palsukan sertifikat tanah warga melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL).
- Mengapa Sertifikat HGB-SHM Kawasan Pagar Laut Bisa Terbit, Pak Nusron?
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu tak Perlu Khawatir, Tetap Terima Hak & Gaji Sesuai Ketentuan
- Prabowo Minta Pemasangan Pagar Laut Diusut, Riyono Caping: Pemanfaatan Ruang Laut Harus Izin
- Soal Pemagaran Laut Tangerang, Ketua ORI: Kami Masih Melakukan Investigasi