Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan

Kades Ditahan, Bupati: Seharusnya Ada Pemberitahuan
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Saat penyelidikan, fisik belum ada dan dana sudah dicairkan tahap I untuk jaringan air bersih senilai Rp236.286.500. Proyek ini tidak ada kontrak tapi aliran dana sudah dicairkan kepada kontraktor,” lanjut Bayu.

Sedangkan pembangunan perpustakaan desa dengan dana Rp128.061.000 baru dikerjakan 10 November 2017.

Padahal dalam kontrak 06 Juni 2017 hingga 02 November 2017. Saat gencar dilakukan penyelidikan, maka kontraktor berupaya membangun mulai 10 November 2017.

“Akibat perbuatan tersangka FRA dan AP, maka penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo 55 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamandau, Muriadi mengaku sudah ada usulan dari kecamatan untuk mengisi kekosongan dari jabatan Kades Kina.

“Kita menunggu proses hukumnya selesai. Namun untuk kelancaran pemerintahan desa maka diusulkan diganti sementara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kecamatan tersebut,” terangnya.

Sebelum FRA dan AP ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (29/11) langsung ditahan. Setelah dilakukan proses penyelidikan hingga penyidikan, lebih dua alat bukti dikantongi penyidik, yaitu keterangan saksi, surat atau dokumen dan keterangan tersangka serta petunjuk.

Keduanya diduga melakukan penyimpangan pengelolaan DD 2017 tahap pertama. Dimana ada kesepakatan antara FRA dan AP. Sedangkan kerugian atas perbuatan keduanya masih dalam tahapan penghitungan.

Bupati berharap kejaksaan lebih dulu berkomunikasi dengan dirinya mengingat FRA yang ditahan kasus dugaan korupsi dana desa adalah bawahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News