Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Rabu, 22 Juni 2011 – 09:11 WIB
BOGOR – Kepala Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial DS (39), dibekuk petugas Sat-Narkoba Polres Bogor karena tertangkap basah tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pria yang tinggal di Kampung Dukuh, Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup ini pesta sabu bersama teman wanitanya RF (23), seorang SPG (sales promotion girl) di kamar hotel, Jalan Raya alternatif Sentul, Kecamatan Babakanmadang.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita plastik kecil berisi narkoba jenis sabu sisa pakai dan dua alat penghisap sabu (bong). Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, DS dan RF ditahan di Mapolres Bogor.
Baca Juga:
Kepala satuan (Kasat) Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Luky B Irawan, mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sang kades tengah berpesta sabu di salah satu hotel di Jalan Alternatif Sentul. “Dari informasi ini, petugas kami langsung mendatangi hotel Sentul 8. Keduanya tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di kamar nomor 303. Pelastik kecil berisi sisa paket sabu dan dua alat hisap jenis bong kita sita sebagai barang bukti,” terang Luky.
Kepada petugas, DS dan teman wanitanya mengakui sedang mengkonsumsi sabu di dalam kamar hotel. Luki menambahkan, pihaknya telah melakukan test urin terhadap kedua pelaku. "Hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengkonsumsi sabu," terangnya.
BOGOR – Kepala Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial DS (39), dibekuk petugas Sat-Narkoba Polres Bogor karena tertangkap
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi