Kades Ditangkap Pesta Sabu dengan SPG
Rabu, 22 Juni 2011 – 09:11 WIB
Luky menegaskan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, sang kades dan teman perempuannya akan dijerat UU No 35 Pasal 112 Tahun 2009 tentang Psikotropika dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
Lebih jauh Luky menjelaskan, barang bukti sabu yang disita sudah dikirim ke Puslabfor untuk diteliti. Kades ini, terang Luki, mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba. "Pelaku beralasan mengonsumsi sabu untuk menambah tenaga agar bisa bekerja lebih baik lagi," katanya.
Kasat menambahkan, petugas Sat Narkoba sudah tiga kali menangkap aparat Pemkab Bogor yang terlibat kasus narkoba. “Sampai saat ini, jajaran Sat Narkoba sudah bisa menangkap dua orang kepala desa dan satu kepala seksi (kasi) Trantib Kecamatan Cigudeung karena terlibat kasus narkoba jenis sabu,” terangnya.
Sementara itu, Kades Pasirmukti, DS, yang yang ditemui di ruang Sat Narkoba Polres Bogor, mengaku dirinya memang bukan kali ini saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
BOGOR – Kepala Desa Pasirmukti, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, berinisial DS (39), dibekuk petugas Sat-Narkoba Polres Bogor karena tertangkap
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan