Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

Saat itulah, anggota Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Lampung mengamankannya.
Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp25 juta berikut kuitansi dan sejumlah dokumen.
Anwar menyatakan, Rahmansyah akan dijerat dengan pasal 12 e UU Nomor 30/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Terkait adanya oknum lain, Anwar belum bisa memastikan. Karena itu pihaknya akan mendalami apakah uang tersebut disetorkan ke pihak lain atau tidak. ”Masih kita dalami kemungkinan itu,” tegasnya.
Sementara Rahmansyah enggan memberikan terkait kasus yang membelitnya. Saat dihadirkan dalam ekspose kemarin, lelaki berbadan tegap ini hanya menunduk dan diam.
Selain Rahmansyah, Mukhsin Sukur harus berurusan dengan petugas. Eks kepala Desa (Kades) Agom, Kecamatan Kalianda, Lamsel itu diamankan tim Satgas Saber Pungli Pemkab Lamsel, Kamis (19/1).
Pria yang baru pensiun jadi Kades itu diduga terkait dalam pungutan liar (pungli) pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Informasi yang dihimpun Radar Lamsel (grup Radar Lampung), Mukhsin diamankan jajaran Polres Lamsel di sebuah rumah makan di Kecamatan Sidomulyo.
Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan