Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT

Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Wadirkrimsus Polda Lampung AKBP M. Anwar memberikan penjelasan dalam ekspose kasus pemerasan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah. Ia meminta uang Rp25 juta untuk mengurus akta jual beli tanah. FOTO M. TEGAR MUJAHID/RADAR LAMPUNG

Petugas mengamankan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, 2 gelang dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram , dan 1 buah ponsel.

Dari keterangan polisi mengutip Humas Polres Lamsel AKP Sukarman, Muhksin diamankan karena diduga memeras Widodo (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lamsel.

Ia meminta uang kepada Widodo yang tanahnya terkena proyek JTTS. Jumlahnya sebesar 2,5 persen dari pencairan. (nca/cw22/c1/ais)


 Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News