Kades Edan, Buat Akta Tanah Minta Duit, Ya Kena OTT
Sabtu, 21 Januari 2017 – 22:35 WIB
Petugas mengamankan uang pecahan senilai Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, perhiasan jenis kalung 1 buah, 2 gelang dan cincin 1 buah, dengan berat seluruhnya 32 gram , dan 1 buah ponsel.
Dari keterangan polisi mengutip Humas Polres Lamsel AKP Sukarman, Muhksin diamankan karena diduga memeras Widodo (41), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo Lamsel.
Ia meminta uang kepada Widodo yang tanahnya terkena proyek JTTS. Jumlahnya sebesar 2,5 persen dari pencairan. (nca/cw22/c1/ais)
Jajaran Polda Lampung meringkus seorang Kepala Desa (Kades) Gedungharapan, Jatiagung, Lampung Selatan, Rahmansyah, Rabu (18/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mirza-Jihan Ungkap Tiga Prioritas Bila Menang Pilkada Lampung
- Innovesia dan Komunitas Gemilang Lampung Sepakat Dorong Inovasi Pemuda
- Pengamat Puji Gagasan Visioner Arinal untuk Wujudkan Kedaulatan Pangan di Provinsi Lampung
- Polres Lampung Selatan Tangkap 9 Pelaku Kejahatan
- Warga Tewas Diterkam Harimau di Lampung Barat
- Ganja 5,7 Kg Rencananya Dikirim ke Jakarta, Lampung, dan Pekanbaru