Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun
Jumat, 08 Agustus 2014 – 07:14 WIB
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. Tahap I pada bulan April sebesar 40 persen, tahap II Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III November 20 persen.
Baca Juga:
Disebutkan juga, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para kepala desa harus bisa menghabiskan dana dalam kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Dana tersebut merupakan dana desa yang mulai digelontorkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
- Solidaritas Pangan Dunia: Program ‘Grain from Ukraine’ Membantu Negara Terdampak Krisis
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami