Kades Ikut Caleg harus Mundur
Jumat, 05 September 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Kepala Desa (kades) yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) harus diberhentikan sementara. Bila nantinya kades itu terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan bupati/walikota. Sebaliknya, bila tidak terpilih menjadi anggota legislatif, maka dia kembali menjabat sebagai kades sampai dengan akhir masa jabatannya.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/2661/SJ tanggal 2 September 2008. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Ayip Muflich menjelaskan materi SE tersebut di gedung Depdagri, Jumat (5/9).
Baca Juga:
"Maksud dari pemberhentian sementara bagi Kepala Desa di atas adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," ujar Ayip.
Dijelaskan Ayip, di SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota itu, juga diatur mengenai Perangkat Desa yang hendak menjadi caleg. Kalau kades cukup diberhentikan sementara, bagi Perangkat Desa akan langsung diberhentikan. (sam)
JAKARTA - Kepala Desa (kades) yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) harus diberhentikan sementara. Bila nantinya kades itu terpilih menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi