Kades Ikut Caleg harus Mundur
Jumat, 05 September 2008 – 15:19 WIB
JAKARTA - Kepala Desa (kades) yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) harus diberhentikan sementara. Bila nantinya kades itu terpilih menjadi anggota legislatif, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya dengan keputusan bupati/walikota. Sebaliknya, bila tidak terpilih menjadi anggota legislatif, maka dia kembali menjabat sebagai kades sampai dengan akhir masa jabatannya.
Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No.140/2661/SJ tanggal 2 September 2008. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Ayip Muflich menjelaskan materi SE tersebut di gedung Depdagri, Jumat (5/9).
Baca Juga:
"Maksud dari pemberhentian sementara bagi Kepala Desa di atas adalah agar yang bersangkutan dapat berkonsentrasi dalam proses pencalonannya sebagai anggota legislatif dan untuk menghindari pemanfaatan kedudukan dan fasilitas desa dalam pemilu," ujar Ayip.
Dijelaskan Ayip, di SE yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota itu, juga diatur mengenai Perangkat Desa yang hendak menjadi caleg. Kalau kades cukup diberhentikan sementara, bagi Perangkat Desa akan langsung diberhentikan. (sam)
JAKARTA - Kepala Desa (kades) yang hendak menjadi calon legislatif (caleg) harus diberhentikan sementara. Bila nantinya kades itu terpilih menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Jakarta pada Jumat Sore, Siapkan Payung, Diperkirakan Akan Turun Hujan
- LRT Jabodebek Perpanjang Jam Operasional saat Malam Tahun Baru, Berikut Jadwalnya
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi