Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Kepala Desa Kohod Arsin disebut bersedia membayar denda yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Hal demikian dikatakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).

Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 MiliarKepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.

"Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono, Kamis.

Diketahui, KKP telah melaksanakan penyelidikan dari skandal pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten seperti kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

KKP setelah melakukan penyelidikan menetapkan Kades Kohod Arsin dan T selaku perangkat sebuah desa, sebagai pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut. 

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut," ujar Trenggono.

Dia menyebut KKP mendenda kedua pelaku sebesar Rp 48 miliar dan pidana kasus pemasangan pagar laut akan dilanjutkan Bareskrim Polri.

Kades Kohod Arsin disebut menyanggupi pembayaran denda Rp 48 miliar yang ditetapkan KKP dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News