Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

jpnn.com - Kepala Desa Kohod Arsin disebut bersedia membayar denda yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.
Hal demikian dikatakan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.
"Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku," kata Trenggono, Kamis.
Diketahui, KKP telah melaksanakan penyelidikan dari skandal pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten seperti kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
KKP setelah melakukan penyelidikan menetapkan Kades Kohod Arsin dan T selaku perangkat sebuah desa, sebagai pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut," ujar Trenggono.
Dia menyebut KKP mendenda kedua pelaku sebesar Rp 48 miliar dan pidana kasus pemasangan pagar laut akan dilanjutkan Bareskrim Polri.
Kades Kohod Arsin disebut menyanggupi pembayaran denda Rp 48 miliar yang ditetapkan KKP dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara