Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
Kamis, 27 Februari 2025 – 19:11 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Ricardo/JPNN.com
"Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," kata Trengono.
Dia mengatakan KKP memang tidak menemukan aktor selain Arsin dan T dari kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.
"Ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ujarnya. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kades Kohod Arsin disebut menyanggupi pembayaran denda Rp 48 miliar yang ditetapkan KKP dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Detik-Detik Penangkapan Kapal Ikan Filipina di Talaud
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara