Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar

Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Bareskrim Polri juga ikut terlibat di dalam proses pemeriksaan menyidik juga hal yang berkaitan dengan tindak pidananya," kata Trengono.

Dia mengatakan KKP memang tidak menemukan aktor selain Arsin dan T dari kasus pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

"Ditemukanlah dua pelaku yang jelas dan telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah dilakukan juga penetapan sanksi administratif," ujarnya. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kades Kohod Arsin disebut menyanggupi pembayaran denda Rp 48 miliar yang ditetapkan KKP dalam kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News