Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut

Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin memberikan keterangan pers terkait kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di Tangerang, Jumat. ANTARA Foto/Azmi.

"Saya Arsin secara pribadi maupun jabatan saya sebagai kepala desa, atas kegaduhan di Desa Kohod. Pada kesempatan ini, dengan kerendahan hati saya ingin menyampaikan permohonan maaf," tuturnya.

Kuasa hukum Arsin, Rendy menambahkan bahwa kliennya selama ini telah menandatangani pengajuan SHGB. Namun, dari tindakan itu diakui kliennya karena mendapatkan desakan dari pihak-pihak lain.

"Pak lurah memang menandatangani, nah ditandatangani karena ada desakan dari pihak ketiga agar dalam modusnya itu sertifikat akan terbit apabila pak lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," ungkap Rendy.

Menurut dia, yang dimaksud pihak lain yaitu ialah dua orang terduga pelaku berinisial SP dan C yang diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod.

"SP dan C. Mereka berdua itu adalah pengurus boleh dibilang yang dikuasakan seolah-olah warga dan seolah olah menguasakan kepada pihak untuk melakukan proses pengurusan sertifikat bisa dibilang seperti itu," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.(ant/jpnn)

Kades Kohod Arsin minta maaf soal kegaduhan tentang pagar laut di Tangerang. Dia lantas beri pengakuan seperti ini soal SHGB dan SHM.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News