Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah
jpnn.com - JAKARTA - Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa.
Para kepala desa atau kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi oleh Anggota DPR RI Charles Meikyansah.
Charles menyatakan mendukung upaya para kepala desa memperjuangkan nasib mereka.
"Salah satu usul yang disampaikan terkait UU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," kata Charles dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurut Charles, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni:
Anggota DPR Charles Meikyansah masa jabatan kepala desa atau kades ditambah dan tunjangan hingga 5 persen dari dana desa, lewat revisi UU Desa.
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng