Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah
Rabu, 18 Januari 2023 – 15:44 WIB
1. Kedudukan dan jenis desa
2. Tugas dan tanggung jawab penataan desa
3. Kewenangan desa
4. Penyelenggaraan pemerintahan desa
5. Peraturan desa
6. Keuangan dan aset desa
7. Pembangunan desa dan kawasan desa
8. Ketentuan desa adat
Anggota DPR Charles Meikyansah masa jabatan kepala desa atau kades ditambah dan tunjangan hingga 5 persen dari dana desa, lewat revisi UU Desa.
BERITA TERKAIT
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng