Kades Minta Masa Jabatan Ditambah, Tunjangan 5% dari Dana Desa, Oalah
9. Hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa
10. Pembinaan dan pengawasan.
Kades Minta Tunjangan 5 Persen dari Dana Desa
Charles juga mengungkapkan bahwa Apdesi mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa) sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.
Apdesi juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan.
Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan.
Apdesi mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.
"Saya sebagai bagian dari wakil rakyat, dalam hal ini adalah Apdesi Jember mendukung aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut," katanya. (antara/jpnn)
Anggota DPR Charles Meikyansah masa jabatan kepala desa atau kades ditambah dan tunjangan hingga 5 persen dari dana desa, lewat revisi UU Desa.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Para Kades Kembali Diingatkan Bersikap Netral di Pilkada 2024
- DPR Apresiasi Penjabat Gubernur Jateng Atas Respons Soal Isu Netralitas Kades dan Lurah
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- PTSL Dijadikan Lahan Pungli, Kades di Serang Rugikan Warga Ratusan Juta Rupiah
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng