Kades Pakai Baju Keki & Korpri, Seragam PPPK Putih Hitam, Bu Titi: Siapa yang ASN?
![Kades Pakai Baju Keki & Korpri, Seragam PPPK Putih Hitam, Bu Titi: Siapa yang ASN?](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/16/IMG_20200115_141307.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Masalah seragam PPPK masih jadi pembahasan hangat di kalangan guru honorer.
Mereka butuh pengakuan karena seragam dinas merupakan identitas sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dewan Pembina Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan perbedaan seragam membuat para guru honorer untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II menciut. Mereka waswas perlakuan pemerintah terhadap PPPK sama seperti honorer.
"Tidak semua daerah memperlakukan PPPK seperti PNS. Mungkin karena PPPK masih baru makanya seperti itu," kata Titi kepada JPNN.com, Rabu (1/12).
Titi yang juga guru PPPK di Kabupaten Banjarnegara mengungkapkan, aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang seragam dinas honorer, PPPK, dan PNS belum diberlakukan di daerahnya. Mereka masih menggunakan seragam dinas pegawai pemda (baju keki).
Sedangkan sebagian daerah di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur sudah berlaku. Pemberlakuannya secara bertahap seperti di Kabupaten Blitar yang dimulai 25 November.
Titi lantas membandingkan perangkat desa yang bisa menggunakan baju keki dan KORPRI.
"Pak Kades pakai baju keki dan KORPRI, PPPK putih hitam seperti honorer, yang ASN itu siapakah?" serunya.
Masalah seragam PPPK yang berbeda dengan baju keki PNS mendapat sorotan dari guru honorer., simak komentar Bu Titi Purwaningsih.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu