Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
Sabtu, 24 November 2012 – 02:24 WIB
KENDARI - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal itu, milik Rasmin, Kepala Desa (Kades) Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Kolaka. Dari pengakuan ketiga saksi, polisi langsung bergerak ke rumah Rasmin di Landono, dan menggiringnya ke Mapolda Sultra.
Kabid Humas Polda melalui Kasubbid PID AKP Dolfi Kumaseh menjelaskan, kayu tanpa dokumen resmi itu dimuat menggunakan truk tronton dengan nomor polisi DD 8482 XX. Awalnya, polisi mulai curiga saat mobil tersebut melitas dari arah, Andoolo, Kebupaten Konawe Selatan menuju Kota Kendari. Polisi kemudian mencegat dan meminta dokumen, namun sayangnya para sopir yakni Faisal dan dua orang rekannya, Alamsyah dan Alan tak bisa menunjukan dokumen resmi dari Dinas Kehutanan.
Merasa curiga ilegal, ratusan kayu tersebut langsung diamankan di Mapolda Sultra, beserta sopir dan anak buahnya. Saat dimintai keterangan, ketiganya mengaku, mereka hanya diperintahkan oleh pemilik kayu, Rasmin, untuk diangkut menuju Kota Kendari.
Baca Juga:
Dihadapan penyidiki, kata Dolfi, tersangka mengakui jika kayu yang ditangkap polisi adalah miliknya. Kayu yang berasal dari hutan lindung itu, belinya dari lima lima orang rekannya, yakni Tangga, Muhammad Uni, Ramli, Manan, dan Yunus dengan harga Rp. 600 ribu per kubik.
KENDARI - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal