Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
Sabtu, 24 November 2012 – 02:24 WIB
"Kayunya diperoleh dari lima rekan tersangka, yang baru saja ditebang dari hutan lindung, di kawasan Kecamatan Landono," ujar Dolfi.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari beberapa orang. untuk tersangka dikenakan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf E,F dan H UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Kasus ini masih ditindak lanjuti oleh penyidik, dimana penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum-oknum tempat tersangka membeli kayu. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Balai Planologi Kehutanan (Biphut) Sultra," ujarnyai. (p15)
KENDARI - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Remaja yang Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Perampok Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Banyumas
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- Pelakunya Wanita Muda, Korban Adik Ipar Diajak Minum Jamu
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal