Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap

Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
   

"Kayunya  diperoleh dari lima rekan tersangka,   yang baru saja ditebang dari hutan lindung, di kawasan Kecamatan Landono," ujar Dolfi.

   

Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari beberapa orang. untuk tersangka dikenakan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf E,F dan H UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

   

"Kasus ini masih ditindak lanjuti oleh penyidik, dimana penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum-oknum tempat tersangka membeli kayu. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Balai Planologi Kehutanan (Biphut) Sultra," ujarnyai. (p15)

KENDARI - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News