Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
Sabtu, 24 November 2012 – 02:24 WIB

Kades Pemilik Kayu Ilegal Ditangkap
"Kayunya diperoleh dari lima rekan tersangka, yang baru saja ditebang dari hutan lindung, di kawasan Kecamatan Landono," ujar Dolfi.
Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian dari beberapa orang. untuk tersangka dikenakan pasal 78 ayat (5) dan ayat (7) jo pasal 50 ayat (3) huruf E,F dan H UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
"Kasus ini masih ditindak lanjuti oleh penyidik, dimana penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada oknum-oknum tempat tersangka membeli kayu. Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Balai Planologi Kehutanan (Biphut) Sultra," ujarnyai. (p15)
KENDARI - Jajaran kepolisian daerah (Polda) Sultra, berhasil menangkap 142 batang kayu jenis rimbah campuran, kemarin malam. Kayu yang diduga ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir