Kades Selok Awar-awar Tersangka, Ini Reaksi Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia mengatakan, kementerian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait jeratan hukum terhadap Hariyono.
"Kami nunggu sanksi hukum. Inkracht dulu, kan kalau ditahan atau tersangka masih ada sekdesnya. Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).
Tjahjo mengatakan, kementerian menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Hariyono tersebut pada kepolisian setempat. Ia juga meminta Polri mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan keji di Lumajang tersebut.
"Kalau sampai melibatkan oknum aparatur pemerintah termasuk desa ada sanksi hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, Tjahjo belum memberikan teguran khusus pada Hariyono. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
"Itu kan berarti deteksi dini tak jalan. Antisipasi tak jalan. Sekarang pada satu posisi, kami menunggu keputusan Polda Jatim," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono dalam kasus pembunuhan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih