Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

jpnn.com, MUARA ENIM - Polisi menangkap Kepala Desa (Kades) berinisial S (48) karena melakukan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka diduga melakukan korupsi selama beberapa tahun anggaran mulai dari 2015 hingga 2022.
Kapolres Muara Enim Jhoni Eka Putra mengungkapkan bahwa tersangka menjabat sebagai kepala desa selama dua periode, yaitu dari tahun 2012 hingga 2018, dan kembali menjabat sejak 2020 hingga 2025, dengan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muara Enim.
"Jadi, tersangka ini melakukan korupsi selama beberapa tahun," ungkap Jhoni, Kamis (17/10).
Modus yang digunakan antara lain tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kasi dan Kaur serta Sekretaris Desa dan Bendahara.
"Beberapa pengeluaran yang dianggarkan dalam APBDes ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, bahkan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan," ujar Jhoni.
Selain itu kata Jhoni, dana pajak yang dipungut dari desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp 485.758.618," kata Jhoni.
Kades Tanjung Medang berinisial S (48) melakukan korupsi dana desa, kerugian negara mencapai ratusan juta.
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Kejagung Kian Bertaji, ART Singgung Reinkarnasi Sosok Baharuddin Lopa