Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto: source for JPNN. com.

Lanjut dikatakan Jhoni bahwa selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta.

Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

"Petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa," jelas Jhoni.

Tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus tersebut serta mendalami keterlibatan pihak lain.

"Untuk sementara, baru Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa ini," kata Darmanson.

Dengan keberhasilan ini, Polres Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. (mcr35/jpnn) 

Kades Tanjung Medang berinisial S (48) melakukan korupsi dana desa, kerugian negara mencapai ratusan juta.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News