Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Selasa, 02 Juli 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Para Kepala Desa itu umumnya berasal dari tokoh adat masyarakat setempat yang dipilih secara langsung oleh warga desa setempat. Karena itu, Pansus RUU Desa DPR dengan Pemerintah sepakat Kades tidak akan diangkat jadi PNS," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Selain itu, lanjutnya, jika para Kades tersebut diangkat jadi PNS, akan sangat mudah diperintah bahkan dipecat oleh camat. "Kita tidak ingin itu terjadi," tegas dia.
Dijelaskan mantan Penjabat Gubernur Aceh itu, kalau kades dijadikan PNS, ini akan menyulitkan posisinya sebagai orang nomor satu di desa yang memiliki kewenangan penuh terhadap tugas dan wewenangnya mengurus desa sebagaimana yang diamanatkan dalam RUU Desa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat