Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Selasa, 02 Juli 2013 – 22:47 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak akan dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini sudah menjadi kesepakatan DPR dan pemerintah.
"Para Kepala Desa itu umumnya berasal dari tokoh adat masyarakat setempat yang dipilih secara langsung oleh warga desa setempat. Karena itu, Pansus RUU Desa DPR dengan Pemerintah sepakat Kades tidak akan diangkat jadi PNS," kata Tarmizi Karim, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (2/7).
Selain itu, lanjutnya, jika para Kades tersebut diangkat jadi PNS, akan sangat mudah diperintah bahkan dipecat oleh camat. "Kita tidak ingin itu terjadi," tegas dia.
Dijelaskan mantan Penjabat Gubernur Aceh itu, kalau kades dijadikan PNS, ini akan menyulitkan posisinya sebagai orang nomor satu di desa yang memiliki kewenangan penuh terhadap tugas dan wewenangnya mengurus desa sebagaimana yang diamanatkan dalam RUU Desa.
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain