Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Selasa, 02 Juli 2013 – 22:47 WIB
"RUU Desa itu mengatur tentang kedudukan, penataan, kewenangan desa, penyelenggaraan Pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa dan kawasan. Kalau Kades PNS, sangat mudah kewenangannya itu diambil oleh Camat," kata Tarmizi Karim.
Terakhir dia menegaskan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) akan dikembangkan karena program tersebut merupakan satu-satunya program Pemerintah Pusat yang secara langsung diaplikasikan kepada warga desa dengan tingkat resiko sangat minim.
"Kalau saat ini PNPM hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun setiap tahun, melalui UU Desa kita berkomitmen untuk meningkatkan anggarannya di masa-masa datang. Makanya dalam RUU tidak perlu prosentasi APBN bagi Desa," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan