Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS

Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
Kades Tidak Akan Diangkat jadi PNS
"RUU Desa itu mengatur tentang kedudukan, penataan, kewenangan desa, penyelenggaraan Pemerintah desa, keuangan desa, pembangunan desa dan kawasan. Kalau Kades PNS, sangat mudah kewenangannya itu diambil oleh Camat," kata Tarmizi Karim.

Terakhir dia menegaskan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan) akan dikembangkan karena program tersebut merupakan satu-satunya program Pemerintah Pusat yang secara langsung diaplikasikan kepada warga desa dengan tingkat resiko sangat minim.

"Kalau saat ini PNPM hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 triliun setiap tahun, melalui UU Desa kita berkomitmen untuk meningkatkan anggarannya di masa-masa datang. Makanya dalam RUU tidak perlu prosentasi APBN bagi Desa," ungkapnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dirjen PMD) Kemendagri Tarmizi A Karim menegaskan, seluruh kepala desa (kades) tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News