Kades Tolak Perpanjangan Eks Pendamping PNPM
JAKARTA – Kepala Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Agus Sopyan, tidak setuju jika ada bekas pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri meminta dijadikan pendamping desa tanpa proses seleksi.
Dia juga tak sepakat dengan permintaan eks pendampung PNPM agar diberikan perpanjangan kontrak otomatis selama lima tahun. Sopyan meragukan kredibilitas eks pendamping PNPM, yang disebutnya tidak semuanya memiliki kualitas memadai.
"Kalau mau jadi pendamping desa ya harus seleksi. Kita kan tidak tahu, apakah mereka itu kredibel dan benar-benar berkualitas," ujarnya, Minggu (10/4).
Agus menjelaskan, bekas pendamping PNPM adalah program era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berbeda konsep pendamping desa. Ia khawatir jika menjadikan eks pendamping PNPM secara otomatis sebagai pendamping desa, akan mengulangi kesalahan pelaksanan program di desa sebelumnya.
"Pengalaman realisasi program yang dijalankan PNPM hasilnya tidak berkualitas. Tidak ada aspek pemberdayaannya. Oleh karena itu, pendamping desa harus yang benar-benar kredibel," ujarnya.
Sekretaris Desa Kerta Kecamatan Payangan Kabuapten Giyanyar, Bali, Made Darmaja mengatakan, setiap individu yang mengabdi menjadi pendamping desa harus melalui proses seleksi.
Menobatkan eks pendamping PNPM otomatis menjadi pendamping desa, hanya akan bertaruh pada keberuntungan. "Iya kalau kebetulan bagus, kalau tidak bagaimana?" kata dia.
Meski demikian, Made mengakui akan menerima apapun keputusan pemerintah terkait hal tersebut. Ia percaya, pemerintah akan memberikan keputusan yang terbaik untuk desa.
Seperti diketahui, beberapa eks pendamping PNPM yang mengatasnamakan Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat pernah melakukan demonstrasi di depan Istana Negara, 23 Maret 2016 yang lalu.
Aksi ini menuntut perpanjangan kontrak pendamping PNPM menjadi pendamping desa tanpa melalui proses seleksi. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Cuaca Hari Ini, Hujan Ringan di Kota-Kota Besar
- Pra-MLB NU: Ada yang Bertanya Kapan Gus Ipul Mundur
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Hati-Hati! Ada Hoaks soal Brigade Pangan di Media Sosial