KADI Selidiki Hot Rolled Plate

KADI Selidiki Hot Rolled Plate
KADI Selidiki Hot Rolled Plate
JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan atas produk hot rolled plate pada 31 Maret tahun lalu. Penyelidikan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan PT Gunung Raja Paksi dan PT Gunawan Dianjaya Steel yang mewakili industri dalam negeri Indonesia, yang meminta KADI untuk melakukan penyelidikan atas barang impor yang dimaksud.

“KADI menemukan indikasi kuat adanya produk hot rolled plate yang diimpor dari China, Singapura, dan Ukraina dengan harga dumping dan mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang juga memproduksi barang sejenis,” kata Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Kementerian Perdagangan Halida Miljani di Jakarta, Jumat (2/3).

Penyelidikan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34/1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan; Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia; serta Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 yang beberapa pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menperindag Nomor 216/MPP/Kep/7/2001.

Menurut Halida, selanjutnya KADI memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari RRT, Singapura dan Ukraina) untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) secara tertulis yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud. (lum)

JAKARTA – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan atas produk hot rolled plate pada 31 Maret tahun lalu. Penyelidikan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News