Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah

Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya). Dalam gugatan yang didaftarkan Jumat (19/2), Diar mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk KADIN tahun 2011-2014.

Menurut kuasa hukum Diar, Moh. Ma’ruf Syah, alasan kliennya mengajukan gugatan praperadilan justru untuk mengoreksi kejaksaan. Sebab, Diar sudah dijatuhi hukuman dan menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi di KADIN Jatim. 

Persoalannya, kata Ma’ruf, Kejati Jatim justru kini mengusut lagi kasus dana hibah untuk KADIN itu. Akibatnya, Diar merasa tidak mendapat kepastian hukum meski sudah menjadi terpidana. 

“Sehingga pemeriksaan ulang perkara tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum dan mengancam terpidana Diar Kusuma Putra yang sudah diperiksa dan diadili dalam perkara itu,” ujar Ma’ruf. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi itu juga mencakup penggunaan dana hibah  tahun 2012 untuk pembelian saham Bank Jatim melalui mekanisme initial public offering (IPO). Kasusnya juga sudah ditangani dan bergulir di pengadilan. 

Karenanya, Ma’ruf menyebut segala tindak pidana yang ada yang terkait dengan pembelian IPO Bank Jatim 2012 sudah tidak bisa lagi disidik. “Karena itu sudah menjadi bagian dari kesalahan terpidana Diar Kusuma Putra dalam perkara yang lalu. Perkara yang sudah diperiksa dan diadili itu mulai dari tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014,” urainya.

Sebelumnya, KADIN Jatim melalui juru bicaranya, Adik Dwi Putranto menjelaskan kronologis pembelian IPO Bank Jatim. Pembelian itu dimulai dari rapat pengurus KADIN Jatim di tahun 2012 silam. 

Rapat itu merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Jatim Soekarwo agar para pengurus dan anggota KADIN Jatim berpartisipasi membeli IPO saham perdana Bank Jatim. Rapat yang dipimpin Deddy Suhajadi selaku wakil ketua umum KADIN itu juga dihadiri sejumlah pengurus lainnya. Antara lain Diar Kusuma Putra, Haries Purwoko, Santoso Tedjo, Mochamad Rizal, Agus Muslim dan Akil Halim. 

SURABAYA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News