Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah

Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah
Ilustrasi.

Sedangkan Ketua KADIN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak hadir dalam rapat itu. Sebab, Nyalla kala itu tidak sedang berada di Surabaya.

“Disepakati di dalam pertemuan itu, para pengurus dan anggota Kadin akan patungan, dengan nominal nilai di kisaran Rp 5 miliar untuk membeli saham perdana itu,” tutur Adik.

Selain itu, rapat juga menyepakati bahwa jika pembelian saham oleh pengurus dan anggota KADNI itu diatasnamakan La Nyalla.“Karena memang harus perorangan. Dan KADIN adin Jatim sebagai organisasi tidak bisa membeli. Rapat selesai, dan teknisnya akan ditindaklanjuti oleh saudara Diar Kusuma Putra,” urai Adik yang juga ketua Asosiasi Distribusi dan Leveransir (ADIL) Jatim ini.

Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2012 malam, Diar dihubungi oleh pihak Bank Jatim yang menanyakan rencana pembelian saham perdana oleh pengurus Kadin Jatim itu. Sebab, batas waktu pembelian saham perdana tersebut 6 Juli 2012. 

“Hingga tanggal 6 Juli 2012, Diar Kusuma Putra belum memegang dana setoran dari para pengurus dan anggota KADIN Jatim. Secara teknis belum terkumpul. Sehingga Diar berinisiatif meminjam pakai dana hibah KADIN Jatim yang belum diperlukan untuk kegiatan, sebagai dana talangan sementara pembelian IPO Saham Bank Jatim,” tutur Adik.

Ia menegaskan bahwa La Nyalla  tidak mengetahui persoalan ini. Baru pada tanggal 9 Juli 2012, La Nyalla saat sudah berada di Surabaya mengetahui ikhwal peminjaman dana hibah untuk menalangi pembelian saham IPO Bank Jatim. 

Kontan saja La Nyalla meminta KADIN segera membuat surat utang atas dana itu. “Karena Pak Nyalla mengetahui bahwa apa yang dilakukan Diar itu salah secara administrasi. Karena itu diterbitkan surat utang. Sekaligus untuk menunjukkan bahwa tidak ada modus dan motif tindak pidana dari penggunaan dana hibah yang dipinjam pakai sebagai talangan sementara itu,” ungkapnya.

Baru setelah itu sejumlah pengurus dan anggota KADIN Jatim yang berkomitmen membeli saham Bank Jatim mulai menyetorkan uang pribadinya kepada La Nyalla sebagai uang untuk mengembalikan talangan dari dana hibah. Nyalla pun mengembalikan uang itu secara bertahap kepada Diar dan Nelson Sembiring selaku pengepengelola dana hibah KADIN Jatim. 

SURABAYA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News