Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah

Kadin Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Dana Hibah
Ilustrasi.

Hingga pada 7 November 2012, semua dana hibah Kadin Jatim yang dipinjam pakai oleh Diar senilai Rp.5,3 miliar telah lunas dan utuh kembali.

Lebih lanjut Adik menegaskan, sampai dana itu utuh kembali pada 7 November 2012, tidak ada perkara hukum yang timbul. “Artinya tidak dipidanakan pada saat itu, tahun 2012,” ucapnya. 

Selain itu, perkara dana hibah KADIN yang diperiksa pada tahun 2015 lalu dan diadili di persidangan pada tahun yang sama, adalah perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014. “Artinya dana di tahun 2012 sudah diadili dan inkrah. Bahkan Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sudah menjadi terpidana selaku pengelola dana itu,” tegas Adik.

Yang perlu dicatat, katanya, dana hibah yang dipinjam pakai dan kemudian berubah menjadi piutang KADIN dengan terbitnya surat utang juga telah dikembalikan. Adik juga menegaskan, tidak ada kerugian negara yang menjadi keuntungan pengurus KADIN dalam peminjaman uang itu. 

“Itu faktanya sama sekali tidak menimbulkan keuntungan satu rupiah pun kepada pengurus dan anggota Kadin yang memiliki saham Bank Jatim. Faktanya, sesuai laporan pihak sekuritas hingga 31 Maret 2013, tidak ada keuntungan sama sekali,” ucapnya.

Adik menambahkan, terseretnya nama La Nyalla pun sebenarnya karena pencatutan. Sebab, pria yang juga dikenal sebagai tokoh sepak bola nasional itu hanya menjadi representasi bagi organisadi KADIN Jatim. 

“Faktanya, La Nyalla tidak memiliki satu lembar saham pun. Karena dari total 12.340.500 lembar saham atas nama ketua umum KADIN  Jatim,  faktanya adalah milik lima orang pengurus dan anggota Kadin Jatim,” pungkasnya. (jpnn)


SURABAYA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News