Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
Sabtu, 05 Januari 2013 – 18:01 WIB
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (3/1) lalu. Kadin dan Apindo melalui gugatan bernomor register 01/G/2013/PTUN.Tpi tertanggal 3 Januari 2013, terus memersoalkan UMP Kota Batam. Selain itu, Kadin dan Apindo juga mencari surat keputusan Gubkepri perihal UMK Batam lebih dulu. Hal itu membuat proses pendaftaran gugatan pun ikut molor.
"Resminya, Kadin dan Apindo mendaftarkan gugatan semalam (3/1) ke PTUN. Kami menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi selama proses PTUN kami terkait putusan Gubernur Kepri tentang UMK Batam sebesar Rp2.040.000," kata Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (5/1).
Baca Juga:
Tiga pengacara yang ditunjuk Kadin Batam yakni Edward Sihotang SH, Al Hujjah Pohan SH dan Sahat Hutauruk SH. Ketika ditanya soal penyebab lambatnya Kadin mendaftarkan gugatan ke PTUN, Makruf mengaku ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan. Di antaranya karena Kadin harus mempelajari materi gugatan dan mengumpulkan data-data lebih dulu.
Baca Juga:
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus