Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN

Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum Kota (UMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Kamis (3/1) lalu. Kadin dan Apindo melalui gugatan bernomor register 01/G/2013/PTUN.Tpi tertanggal 3 Januari 2013, terus memersoalkan UMP Kota Batam.

  

"Resminya, Kadin dan Apindo mendaftarkan gugatan semalam (3/1) ke PTUN. Kami menunjuk tiga pengacara untuk mendampingi selama proses PTUN kami terkait putusan Gubernur Kepri tentang UMK Batam sebesar Rp2.040.000," kata Ketua Kadin Batam, Ahmad Makruf Maulana seperti dilansir Batam Pos, Sabtu (5/1).

Tiga pengacara yang ditunjuk Kadin Batam yakni Edward Sihotang SH, Al Hujjah Pohan SH dan Sahat Hutauruk SH. Ketika ditanya soal penyebab lambatnya Kadin mendaftarkan gugatan ke PTUN, Makruf mengaku ada beberapa faktor yang jadi pertimbangan. Di antaranya karena Kadin harus mempelajari materi gugatan dan mengumpulkan data-data lebih dulu.

  

Selain itu, Kadin dan Apindo juga mencari surat keputusan Gubkepri perihal UMK Batam lebih dulu. Hal itu membuat proses pendaftaran gugatan pun ikut molor.

BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News