Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN

Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
"Apindo masih belum mendapat tembusan SK Gubernur Kepri perihal UMK Batam. Jadi, sebelum mengajukan gugatan, maka kami juga harus mencari SK Gubernur soal UMK Batam dulu, baru mengajukan gugatan," paparnya.

Langkah menggugat UMK Batam 2013 ternyata tidak hanya ditempuh Kadin Batam dan Apindo. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mengikuti langkah Kadin Batam. Pelaku UKM bakal mengajukan gugatan UMK Batam 2013 ke PTUN. "30 UKM juga mengajukan gugatan ke PTUN minggu depan," kata Koordinator UKM yang menggugat ke PTUN, Syarifuddin Andi Bolla kepada Batam Pos, kemarin (4/1).

  

Pertimbangan gugatan, kata Andi Bolla, tidak lain karena pelaku UKM tidak sanggup jika harus membayar UMK Rp2.040.000. "Bukan hanya pebisnis besar yang keberatan, tapi kami sama sekali tidak sanggup jika membayar UMK Batam sebesar Rp2.040.000 yang sudah diputuskan Gubernur Kepri," tambahnya.(hda/cr22/jpnn)

BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News