Kadin-Apindo Batam Gugat UMK ke PTUN
Sabtu, 05 Januari 2013 – 18:01 WIB
"Apindo masih belum mendapat tembusan SK Gubernur Kepri perihal UMK Batam. Jadi, sebelum mengajukan gugatan, maka kami juga harus mencari SK Gubernur soal UMK Batam dulu, baru mengajukan gugatan," paparnya.
Baca Juga:
Langkah menggugat UMK Batam 2013 ternyata tidak hanya ditempuh Kadin Batam dan Apindo. Pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga akan mengikuti langkah Kadin Batam. Pelaku UKM bakal mengajukan gugatan UMK Batam 2013 ke PTUN. "30 UKM juga mengajukan gugatan ke PTUN minggu depan," kata Koordinator UKM yang menggugat ke PTUN, Syarifuddin Andi Bolla kepada Batam Pos, kemarin (4/1).
Pertimbangan gugatan, kata Andi Bolla, tidak lain karena pelaku UKM tidak sanggup jika harus membayar UMK Rp2.040.000. "Bukan hanya pebisnis besar yang keberatan, tapi kami sama sekali tidak sanggup jika membayar UMK Batam sebesar Rp2.040.000 yang sudah diputuskan Gubernur Kepri," tambahnya.(hda/cr22/jpnn)
BATAM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Batam telah mendaftarkan gugatan atas penetapan Upah Minimum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus