Kadin Apresiasi Kebijakan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dar? 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah pada (31/12/2024).
Selain barang mewah, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Kadin Indonesia sebagai payung dunia usaha di Indonesia, bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akn mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dikutip, Sabtu (4/12).
Arsjad mengatakan bahwa Kadin Indonesia telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa perlu kajian ulang kenaikan tarif PPN 12 persen.
Hal itu disampaikan menjelang akhir 2024 atas usulan dan masukan pengusaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menjelaskan pengusaha pun menyambut baik pengumuman yang disampaikan oleh pemerintah terkait kebijakan PPN 12 persen yang dikenakan kepada barang mewah.
Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN 12 persen untuk barang mewah
- Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Pemerintah Bakal Sediakan Rp 20 Triliun untuk UMKM hingga PMI
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- 5 Strategi Bisnis BNI Menghadapi Tantangan Perekonomian 2025
- Penyebab Pemerintah Batal Beri Insentif ke 3 Komoditas