Kadin Apresiasi Kemenhub Batasi Angkutan Barang

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur Natal, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Peraturan itu berlaku di ruas jalan bebas hambatan tol mulai 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24:00 WIB.
Kebijakan tersebut menurut Carmelita melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan asosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kami (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menambahkan, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus.
Carmelita menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal.
Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.(chi/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asuransi Jasindo Mudik Bikin Arus Balik Lebih Aman & Nyaman
- Polisi Berlakukan Contraflow di Jalur Nagreg Menuju Bandung
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Arus Balik Lebaran, ASDP Imbau Pemudik Beli Tiket Sebelum ke Pelabuhan
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Indonesia Diusulkan Dorong WTO Menyehatkan Perdagangan Global