Kadin Apresiasi Kemenhub Batasi Angkutan Barang
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang pada libur Natal, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Peraturan itu berlaku di ruas jalan bebas hambatan tol mulai 23 Desember pukul 00:00 WIB hingga 26 Desember 2016 pukul 24:00 WIB.
Kebijakan tersebut menurut Carmelita melegakan berbagai pihak, termasuk pengusaha angkutan truk (Aptrindo) dan asosiasi logistik lainnya yang tergabung di Kadin.
"Kami (Kadin) mengapresiasi kebijakan ini. Ini juga menunjukkan sinergi antara regulator dan pelaku usaha. Diharapkan tetap berlanjut pada libur-libur nasional lainnya, seperti Tahun baru dan Lebaran," kata Carmelita di Jakarta, Selasa (6/12).
Dia menambahkan, kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah pada kelangsungan gerak ekonomi, walau dalam kondisi khusus.
Carmelita menambahkan, pembatasan operasional angkutan barang secara penuh hal ini akan mengganggu distribusi kebutuhan konsumen, mengganggu jadwal ekspor dan impor ke dan dari kapal.
Hal ini akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang harus dibebani pada masyarakat.(chi/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengapresiasi peraturan pembatasan operasional truk angkutan barang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang