Kadin dan Kalangan Industri Kompak Tolak Ratifikasi FCTC

Data Kementerian Perindustrian menyebutkan kapasitas produksi rokok kretek nasional mencapai 90 persen dari total produksi rokok nasional. Sementara, ekspor rokok kretek mencapai lima sampai delapan dari total produksi rokok kretek nasional.
Nurtianto menegaskan, jika FCTC diterapkan, industri rokok besar masih bisa saja melakukan modifikasi produk rokok. Sementara pengusaha rokok kecil di daerah dengan modal kecil yang khusus memproduksi rokok kretek, dengan bahan campuran cengkeh dan tembakau, bakal keteteran.
"Melarang kretek sama saja menghilangkan tanaman tembakau di Indonesia," tandasnya.
Kalangan petani tembakau menilai FCTC sangat jelas ditunggani kepentingan besar bisnis global terutama perubahan farmasi dan perusahaan rokok besar. Dengan FCTC maka cukai akan terus naik sehingga menguntungkan produk rokok luar negeri. Sementara produksi rokok rumahan akan tersisih. (esy/jpnn)
JAKARTA--Rencana pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tak hanya ditolak kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Perkuat Ekosistem Keuangan Digital, MODENA Pay & MNC Kapital Jalin Kemitraan Strategis
- Genap 54 Tahun, Askrindo Fokus Perkuat Bisnis dan Transformasi Digital
- Yogyakarta International Airport Jadi Mahakarya Keunggulan Semen SIG
- Kao Indonesia Bersama LIHF dan GIB Menyediakan Akses Air Bersih juga Edukasi PHBS