Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM

Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
Kadin DKI Jakarta melakukan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Foto: Kadin DKI

jpnn.com, JAKARTA - Kamar dagang dan industri (Kadin) DKI Jakarta melakukan kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Kadin DKI Diana Dewi mengatakan untuk tahap awal pihaknya akan mengeluarkan sebanyak 1.000 sertifikat halal dari berbagai produk.

Namun, pada tahun 2025 saat ini, BPJPH tandas Diana Dewi akan mengeluarkan sebanyak 1,5 juta sertifikat halal dari aneka produk yang dihasilkan oleh pelaku UMKM.

"Kadin DKI dan Kadin-Kadin di seluruh provinsi akan memfasilitasi seluruh produk UMKM untuk disertifikasi. Produk yang disertifikasi tidak sebatas hanya makanan/minuman tetapi juga meliputi fashion, kosmetik dan lain-lain yang akan difasilitasi oleh Kadin Indonesia," kata Diana Dewi di Kantor pusat BPJPH, Jumat (21/3).

Untuk melegalisasi sebuah produk halal dimana hal ini membutuhkan rangkaian proses yang panjang.

Untuk itu, kata Diana, Kadin DKI merasa perlu menggandeng BPJPH untuk melakukan sertifikasi halal secara masif dan terstruktur.

Diana mengatakan efek domino dari sertifikasi halal tersebut akan berimbas pada kebutuhan tenaga kerja yang bertugas sebagai pendamping untuk memastikan perjalanan sebuah produk benar-benar halal.

Saat disinggung apakah beban biaya sertifikasi halal akan membuat harga sebuah produk menjadi lebih mahal, Diana Dewi menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan dibebankan pada harga sebuah produk.

Kadin DKI Jakarta melakukan kesepakatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News