KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan

KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi untuk mendorong transformasi digital layanan hukum. Foto: Dokpri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi untuk mendorong transformasi digital layanan hukum. Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pertemuan koordinasi antara Ditjen AHU dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM KADIN Indonesia, Azis Syamsuddin, membahas sejumlah isu strategis terkait kepentingan pelaku usaha. Mulai dari penguatan badan hukum, sinkronisasi regulasi, hingga integrasi sistem antarinstansi menjadi fokus pembahasan.

Direktur Jenderal AHU Widodo Ekatjahjana mengatakan komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas layanan hukum berbasis digital.

"AHU Online sebagai platform layanan hukum terus dikembangkan untuk melayani masyarakat dan pelaku usaha secara cepat, transparan, dan terjangkau. Namun, tantangan integrasi sistem dengan OSS, perpajakan, dan data kependudukan masih memerlukan penanganan kolaboratif," katanya, Rabu (9/4).

Salah satu isu utama yang dibahas adalah pemanfaatan PT Perorangan sebagai skema legalitas UMKM dengan modal minimal Rp50.000. Meski telah tersedia secara daring tanpa akta notaris, banyak pelaku UMKM masih mengalami kendala dalam mengakses pembiayaan akibat kurangnya pemahaman lembaga keuangan terhadap skema ini.

Azis Syamsuddin menyatakan kesiapan KADIN menjadi mitra aktif dalam mendorong pemanfaatan PT perorangan.

"Kami siap mendukung agar sistem layanan hukum lebih sinkron dengan sistem keuangan dan perpajakan nasional demi menciptakan kemudahan berusaha yang nyata," ujarnya.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah legalitas tanda tangan digital.

Direktur Jenderal AHU Widodo Ekatjahjana mengatakan komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas layanan hukum berbasis digital.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News