KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan

KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memperkuat sinergi untuk mendorong transformasi digital layanan hukum. Foto: Dokpri

"KADIN mendorong agar pemanfaatan e-signature dalam proses hukum dan kenotariatan diperjelas status hukumnya, mengingat semakin meningkatnya kebutuhan efisiensi layanan di era digital," tegas Azis.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa praktik notariat saat ini masih mengacu pada ketentuan konvensional dalam UU Jabatan Notaris yang mewajibkan kehadiran fisik. Namun, kebijakan ke depan akan mempertimbangkan pengembangan sistem cyber notary dengan memperhatikan aspek regulasi dan integritas proses hukum.

Pertemuan ini juga membahas perbaikan mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ditjen AHU sedang membangun kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengintegrasikan data akta notaris dan pendaftaran fidusia, serta menyusun Rancangan Undang-Undang Jaminan Benda Bergerak.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU dan KADIN sepakat membentuk forum diskusi lanjutan dengan melibatkan pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk asosiasi notaris, perbankan, otoritas perpajakan, serta kementerian dan lembaga terkait. Forum ini akan menjadi wadah penyusunan kebijakan dan solusi teknis atas tantangan di lapangan.

Turut hadir dalam pertemuan ini jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Hukum RI, termasuk Dr. Widodo Ekatjahjana (Direktur Jenderal AHU), Hantor Situmorang (Sekretaris Ditjen AHU), Andi Taletting Langi (Direktur Badan Hukum), Henry Sulaiman (Direktur Perdata), dan Sugito (Direktur Teknologi Informasi). (tan/jpnn)


Direktur Jenderal AHU Widodo Ekatjahjana mengatakan komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas layanan hukum berbasis digital.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News