Kadin Dorong Tiga UU Direvisi
Yang ketiga, pihaknya ingin mengajukan revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Menurutnya, banyak aturan persaingan usaha yang tidak sesuai zaman, sehingga UU nya harus direvisi. "Bukan hanya perilaku manusia nya yang sudah tidak sehat, tetapi UU juga harus disehatkan supaya sesuai perkembangan zaman. Persaingan usaha yang tidak sehat menjadi sehat," ucapnya.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional Ratna Sari Loppies meambahkan, wewenang pemerintah dalam UU Persaingan Usaha yang dibuat tahun 1999 terlalu besar. Akibatnya, intervensi pemerintah teraebut justru membuat persaingan menjadi tidak sehat.
"Intervensi pemerintah itu seperti menentukan arga batas bawah maupun batas atas," tandasnya.
Ratna menyadari, intervensi yang dilakukan pemerintah wajar dilakukan. Namun, itu bisa dilakukan jika harga barang dan jasa terlalu fluktuatif. Meski demikian, kebijakan ini tetap saja kontraproduktif dengan larangan KPPU mengintervensi harga dan tarif apapun.
"Sebaiknya dipertimbangkan baik-baik, pemerintah jangan mengintervensi terlalu dalam, tapi harus menjaga supaya persaingan fair dan kondusif," jelasnya.(wir/agm)
JAKARTA - Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia memandang ada tiga undang-undang di bidang ekonomi yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASDP Tanam 3 Ribu Bibit Mangrove di Tangerang, Wujud Komitmen Jaga Kualitas Perairan
- Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin
- Lihat, 4 Orang yang Terjaring OTT Kalsel Tiba di Gedung KPK, Ada yang Kenal?
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- KPK Amankan 6 Orang dari OTT di Kalsel, Siapa Saja Mereka?
- Peran Dunia Usaha Sangat Vital dalam Mengamankan Pangan Nasional