Kadin Imbau Truk Beroperasi 3 Juli
jpnn.com, JAKARTA - Pembatasan operasional truk angkutan barang untuk melancarkan arus mudik dan balik Lebaran berakhir pada Kamis (29/6).
Meski demikian, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengimbau pemilik truk mulai beroperasi pada H+7 atau 3 Juli.
Perpanjangan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah dikhawatirkan membuat operasional truk bersamaan dengan arus balik.
”Hal itu diprediksi menimbulkan kemacetan di beberapa simpul-jalan yang biasa dilalui para pemudik,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Carmelita Hartoto di Jakarta, Rabu (28/6).
Pembatasan operasional angkutan barang dinilai efektif dalam mengurangi kepadatan jalur utama yang biasa dilalui pemudik.
Khususnya mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Pembatasan operasional berlaku mulai 21 Juni 2017 atau H-4 sampai 29 Juni 2017 pukul 24.00 WIB.
Pengecualian diberikan untuk mobil barang pengangkut bahan bakar minyak, bahan bakar gas, ternak, hantaran pos, sembako, dan sepeda motor. (dee/c24/noe)
Pembatasan operasional truk angkutan barang untuk melancarkan arus mudik dan balik Lebaran berakhir pada Kamis (29/6).
Redaktur & Reporter : Ragil
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Kadin dan Pemerintah Indonesia Berpotensi Dapatkan Pendanaan untuk Transisi Energi & Rumah Murah dari Inggris
- Jadi Ancaman Global, Aksi SIAP Lawan Dengue Diluncurkan
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia