Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
Sabtu, 04 Januari 2025 – 18:26 WIB

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyampaikan apresiasi terkait PPN 12 persen hanya untuk barang mewah. Foto: dok Kadin Indonesia
Bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen, dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1% kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.
Dunia usaha menyadari bahwa pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8%.
Oleh sebab itu, Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kadin Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah terkait pengenaan kenaikan PPN menjadi 12% khusus hanya untuk barang dan jasa mewah, di akhir tahun 2024.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar