Kadin Jakarta Nilai Izin Kemasan Polos Rokok Elektronik Diskriminatif

Kadin Jakarta Nilai Izin Kemasan Polos Rokok Elektronik Diskriminatif
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) angkat suara menyikapi rencana pemerintah mengatur kemasan polos tanpa merek bagi rokok elektronik sebagaimana dimuat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Kadin menilai pengaturan tersebut berpotensi mempersulit keberlangsungan industri di tengah tertekannya perekonomian nasional.

Karena itu Kadin mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selaku penggagas, mengkaji ulang beleid tersebut bahkan menganulir rencana penerbitan RPMK dimaksud.

Ketua Umum Kadin DKJ Diana Dewi mengatakan aturan tersebut sangat diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait di industri hasil tembakau, termasuk rokok elektronik.

"Tentunya Kemenkes tidak saja perlu mempertimbangkan, tetapi menganulir rencana penerbitan RPMK tersebut. Kami menyarankan kemenkes membicarakan dahulu hal tersebut, baik dengan pelaku usaha, stakeholders keuangan, pengamat, serikat pekerja dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,” ujar Diana dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Dia meyakini jika aturan tetap dipaksakan maka produk-produk tembakau dan rokok elektronik ilegal akan makin marak di pasaran.

Sebab, produsen tidak boleh menampilkan identitas merek. Kondisi tersebut berpotensi memicu peralihan konsumsi dan mempersulit pemerintah dalam melakukan pengawasan. Dampak terbesarnya adalah tergerusnya penerimaan negara dari cukai.

"Sulit melakukan pengawasan di lapangan karena tak ada merek pada produk yang dijual. Juga berpotensi munculnya duplikasi-duplikasi produk yang tidak bisa dijamin kualitasnya, di mana masyarakat akan sulit membedakan mana produk yang asli dan mana yang palsu. Selain itu, dengan mudah akan masuk barang-barang ilegal,” katanya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menilai pemberian izin kemasan polos rokok elektronik sangat diskriminatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News