Kadin Jakarta Nilai Izin Kemasan Polos Rokok Elektronik Diskriminatif

Kadin Jakarta Nilai Izin Kemasan Polos Rokok Elektronik Diskriminatif
Pengguna vapor atau rokok elektrik. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Menurut Diana kondisi tersebut akan memperburuk keberlangsungan industri rokok elektronik yang tentunya berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat mayoritas pelaku usaha rokok elektronik merupakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kadin DKJ lantas meminta Kemenkes lebih bijaksana lagi dalam merancang regulasi agar tidak mematikan pelaku usaha.

Diana lebih lanjut mengatakan kondisi perekonomian Indonesia belum stabil. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pemerintah perlu memperhatikan pelaku usaha, termasuk UMKM agar tidak dibebankan dengan aturan-aturan baru yang berpotensi memunculkan banyak masalah.

"Kami mendorong Kemenkes untuk lebih membuka diri dan mau menerima koreksi dari sejumlah pihak. Terhadap aturan tersebut, ada baiknya ditinjau ulang,” katanya.

Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto. Dia sangat menyayangkan upaya Kemenkes mendorong regulasi yang menimbulkan tantangan besar bagi industri rokok elektronik cair dan padat.

Budiyanto menilai jika tidak ditinjau ulang, kebijakan dimaksud dapat mengakibatkan penurunan kontribusi cukai rokok elektronik, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap pencapaian target ekonomi nasional.

"Kami berharap Kadin dan pemerintah dapat bekerja sama untuk meninjau kembali demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” kata Budiyanto. (gir/jpnn)


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta menilai pemberian izin kemasan polos rokok elektronik sangat diskriminatif.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News