Kadin Jatim Bersyukur Kegiatan Produksi di Sejumlah Pabrik Masih Diizinkan
Rabu, 07 Juli 2021 – 18:50 WIB

Penyekatan PPKM Darurat di Bundaran Waru, Surabaya. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Ke depan, Kemenperin akan melibatkan Kadin, Apindo, asosiasi industri, hingga asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri agar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dapat berjalan dengan baik.(chi/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersyukur kegiatan produksi di sejumlah pabrik di wilayah Jawa Timur, masih diperbolehkan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- KADIN Dorong Pemanfaatan e-Signature dan Perjelas Status Hukum dalam Layanan Kenotariatan
- Kadin DKI Gandeng Masjid Istiqlal dan Indosat Ooredoo Berdayakan Ekonomi Umat
- Arsjad Rasjid Lanjutkan Kiprah Global Seusai Pimpin Kadin
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan