KADIN Jawa Timur Menilai Wacana Revisi PP 109/2012 Tidak Mendesak
jpnn.com, JAWA TIMUR - Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Timur (Kadin Jatim) menilai rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tidak mendesak.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto mengatakan masih ada hal lain yang lebih mendesak, seperti edukasi dan sosialisasi, dibandingkan merevisi aturan tersebut.
Wacana revisi PP 109/2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
“Tidak hanya memihak satu sektor tertentu dan mengesampingkan urgensi kepentingan yang lebih besar,” kata Adik.
Saat ini, kata Adik, yang terpenting bagi industri adalah bertahan dan pulih terlebih dahulu untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.
Revisi PP 109/2012 justru dikhawatirkan akan semakin menekan IHT dan membuat target penerimaan negara 2021 tidak tercapai, bahkan bisa mengancam mata pencaharian para pemangku kepentingan mata rantai IHT yang panjang.
Tekanan pada industri akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terkait, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, pertanian tembakau dan cengkih, pabrikan, hingga peritel, serta lini usaha lain yang terkait.
Selama lima tahun terakhir, terdapat lebih dari 90 ribu tenaga kerja pabrikan yang mengalami PHK. Jumlah produsen turun dari 4.000 pada 2007 menjadi sekitar 700 pelaku industri.
Wacana revisi PP 109/2012 juga harus memperhatikan keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).
- Investasi Triliunan Perlu Kepastian Regulasi, Industri Petrokimia Perlu Perhatian Pemerintah
- 250 Asosiasi dan Himpunan Inisiasi Forum Independen Buntut Polemik Kadin Indonesia
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Produk Impor Marak, Industri Petrokimia Makin Tertekan
- Kadin Indonesia Bentuk Pokja Percepatan Ekonomi, Dorong Pertumbuhan 8 Persen
- Anindya Bakrie: Kadin Indonesia Siap Bantu & Dukung Kepemimpinan Asean Bac Malaysia di ASEAN