Kadin: Kami Dukung PMK 199/2019 Demi Kepentingan Nasional

Melihat dampak yang disebabkan dari menjamurnya produk-produk tersebut, maka untuk komoditi tas, sepatu, dan garmen, pemerintah menetapkan tarif normal yaitu bea masuk sebesar 15 persen - 20 persen untuk tas, 25 pesen - 30 persen untuk sepatu, dan 15 persen - 25 persen untuk produk tekstil, PPN sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Penetapan tarif normal ini demi melindungi industri dalam negeri yang mayoritas berasal dari IKM.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia, Herman Juwono mengatakan bahwa PMK 199/2019 tidak mengubah ketentuan pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya, namun mengatur ketentuan pembebasan dan tarif atas pengeluaran barang kiriman eks luar negeri dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya.
”Sebenarnya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pengeluaran barang produksi lokal Batam ke wilayah Indonesia lainnya telah diatur lama dan tidak ada yang berubah dengan PMK 199/2019 ini.” tegas Herman.
Kadin Indonesia mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menerapkan aturan ini karena telah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Batam, serta upaya yang telah dilakukan Bea Cukai dalam menyiapkan sistem dan prosedur yang memberikan kemudahan cara pembayaran kepada Pos/PJT dan jaminan transparansi pembayaran melalui sistem tracking. Tidak hanya itu, apresiasi juga diberikan atas kesiapan Kantor Pusat Bea Cukai dalam memberikan asistensi di daerah Batam untuk mendukung masa transisi. (ikl/jpnn)
Penjual online di Batam mengeluhkan pemberlakuan PMK 199/2019 yang dianggap membebankan mereka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini