Kadin Keluhkan Tarif Impor

Kadin Keluhkan Tarif Impor
Kadin Keluhkan Tarif Impor
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda. Pasalnya, aturan yang berlaku efektif tanggal 22 Desember 2010 telah menyebabkan biaya tinggi di kalangan industri. Seperti, pembebanan bea masuk itu menaikkan harga bahan baku sekitar 5 persen.

        

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerbitan peraturan tersebut cukup menekan industri. "Kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya PMK tersebut. Lagipula, penerbitannya tanpa sosialisasi terlebih," katanya saat konferensi pers di Menara Kadin kemarin (18/1).

PMK nomor 241 itu sebagai perubahan keempat atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan tiap barang impor dikenai bea masuk sebesar lima persen. Padahal dalam aturan lama tidak diberlakukan bea masuk alias 0 persen.

"Bea masuk atas bahan baku pangan dan penunjang seperti pupuk bisa mengganggu ketersediaan pangan. Serta memicu inflasi karena kenaikan harga pangan. Selain itu bakal menurunkan daya saing industri dan memperburuk iklim investasi, sehingga mendorong industri jadi trader atau pedagang," urai Suryo.

JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News