Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda. Pasalnya, aturan yang berlaku efektif tanggal 22 Desember 2010 telah menyebabkan biaya tinggi di kalangan industri. Seperti, pembebanan bea masuk itu menaikkan harga bahan baku sekitar 5 persen. "Bea masuk atas bahan baku pangan dan penunjang seperti pupuk bisa mengganggu ketersediaan pangan. Serta memicu inflasi karena kenaikan harga pangan. Selain itu bakal menurunkan daya saing industri dan memperburuk iklim investasi, sehingga mendorong industri jadi trader atau pedagang," urai Suryo.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerbitan peraturan tersebut cukup menekan industri. "Kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya PMK tersebut. Lagipula, penerbitannya tanpa sosialisasi terlebih," katanya saat konferensi pers di Menara Kadin kemarin (18/1).
PMK nomor 241 itu sebagai perubahan keempat atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan tiap barang impor dikenai bea masuk sebesar lima persen. Padahal dalam aturan lama tidak diberlakukan bea masuk alias 0 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri