Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda. Pasalnya, aturan yang berlaku efektif tanggal 22 Desember 2010 telah menyebabkan biaya tinggi di kalangan industri. Seperti, pembebanan bea masuk itu menaikkan harga bahan baku sekitar 5 persen. "Bea masuk atas bahan baku pangan dan penunjang seperti pupuk bisa mengganggu ketersediaan pangan. Serta memicu inflasi karena kenaikan harga pangan. Selain itu bakal menurunkan daya saing industri dan memperburuk iklim investasi, sehingga mendorong industri jadi trader atau pedagang," urai Suryo.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerbitan peraturan tersebut cukup menekan industri. "Kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya PMK tersebut. Lagipula, penerbitannya tanpa sosialisasi terlebih," katanya saat konferensi pers di Menara Kadin kemarin (18/1).
PMK nomor 241 itu sebagai perubahan keempat atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan tiap barang impor dikenai bea masuk sebesar lima persen. Padahal dalam aturan lama tidak diberlakukan bea masuk alias 0 persen.
Baca Juga:
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
BERITA TERKAIT
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan
- Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
- Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024